Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO) telah mengeluarkan peraturan baru, bahwa untuk setiap platform, aplikasi, dan situs web yang berada di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), wajib mendaftar ke KOMINFO agar tidak diblokir oleh KOMINFO. . Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa semua ESP swasta, baik di dalam maupun di luar negeri, harus terdaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Empat kategori yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri yaitu :Platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dll
Aplikasi atau Web yang meminta data diri dari para penggunanya
Platform Payment Gateway serta perusahaan penyedia jasa financial technology
Aplikasi atau Web yang menyediakan layanan jual beli barang atau jasa
Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO) telah mengeluarkan peraturan baru, bahwa untuk setiap platform, aplikasi, dan situs web yang berada di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), wajib mendaftar ke KOMINFO agar tidak diblokir oleh KOMINFO. . Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa semua ESP swasta, baik di dalam maupun di luar negeri, harus terdaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Batas akhir pendaftaran untuk platform, aplikasi, dan web untuk PES jatuh pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Setiap pihak yang gagal mendaftar hingga batas waktu tersebut akan menghadapi beberapa langkah, seperti diberitahu terlebih dahulu kemudian dikenakan sanksi hingga akhirnya dihukum, orang tersebut diblokir.
Berdasarkan aturan pemblokiran, ini akan memiliki efek positif dan negatif. Misalnya, jika situs terkenal seperti Google diblokir, Indonesia akan merasakan beberapa dampak, seperti:
- Sulit mencari informasi
- Berkurangnya media komunikasi
- Terganggunya perekonomian
Salah satu fitur yang dikeluarkan oleh Google adalah Google Ads yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mempromosikan bisnisnya. Hilangnya fitur ini membuat masyarakat yang memiliki bisnis akan sulit untuk mempromosikan bisnisnya. Terdapat beberapa alternatif dari Google Ads, yaitu AdNow dan juga MediaNet.
Namun, baru-baru ini pihak dari Google mengatakan bahwa mereka bersedia untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mendaftarkan Google kepada PSE. Nantinya, akan ada info lebih lanjut tentang pemblokiran tersebut yang disampaikan oleh KOMINFO sendiri.