BANDUNG, Telkom University – Otoritas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan rencana untuk meluncurkan pertukaran mata uang kripto yang disebut Cryptocurrency di Indonesia. Rencana tersebut juga didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), sebuah lembaga kliring BUMN yang sedang mempersiapkan untuk memanfaatkan infrastruktur untuk mendukung pembentukan pertukaran aset kripto di Indonesia. Faktanya, Departemen Perdagangan mengeluarkan Perintah Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 melalui Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menetapkan daftar kemungkinan aset kripto yang diperdagangkan di pasar untuk aset kripto fisik. Persiapan ini seharusnya memenuhi persyaratan dukungan ekosistem investasi aset kripto.
Cryptocurrency sendiri adalah aset digital yang dirancang untuk menggunakan jaminan yang kuat untuk melindungi transaksi keuangan, mengontrol pembuatan unit tambahan, dan bertindak sebagai media pertukaran untuk memverifikasi transfer kekayaan. Cryptocurrency adalah produk tidak berwujud yang menggunakan aset digital, cryptocurrency, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi yang mengatur pembuatan entitas baru, validasi transaksi, dan perlindungan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga. CEO Indodax (Oscar Darmawan) mengatakan bahwa memiliki pertukaran aset kripto pasti akan melindungi komunitas investasi karena ekosistem memiliki clearinghouse dan tentu saja memberikan jaminan pengiriman. Saat ini terdapat 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Ada 8.472 aset kripto yang beredar di seluruh dunia. Saat ini, banyak investor swasta di pasar saham Indonesia mulai memindahkan sebagian investasinya ke mata uang kripto. Aset Crypto dapat diperdagangkan menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia seperti Pintu, Indodax dan Tokocrypto.
Semakin banyak orang memasuki dunia kripto, kejahatan juga akan meningkat. Contoh kejahatan yang terjadi di Indonesia dengan menggunakan teknologi saat ini adalah serangan debu. Dust Attack adalah salah satu kejahatan yang bertujuan untuk mengetahui pemilik dompet cryptocurrency. Serangan ini dilakukan dengan mengirimkan sejumlah kecil cryptocurrency ke dompet pemilik dan tidak diketahui. Peretas kemudian melacak dana dompet dan semua transaksi yang isinya telah ditambahkan ke saldo kripto peretas, melakukan survei anonim palsu, dan dapat menganalisis beberapa kombinasi alamat. Peretas kemudian dapat menautkan alamat yang dipindai dan akhirnya mendapatkan identitas individu atau perusahaan di balik alamat itu. Informasi ini digunakan oleh penjahat untuk menyerang target melalui serangan phishing dan ancaman dunia maya lainnya.
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa cryptocurrency adalah mata uang digital yang digunakan untuk investasi. Selanjutnya kriptografi juga merupakan hasil dari perkembangan teknologi saat ini dengan menggunakan beberapa sistem terbaru yang dikembangkan. Untuk alasan keamanan, cipher milik sistem keamanan yang lebih tinggi dan lebih sulit